Persyaratan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku institusi penyelenggara Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk mendukung harapan dan cita-cita para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. 

KIP-Kuliah tidak hanya ditujukan bagi jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN, SBMPTN, Seleksi Mandiri) pada Program Sarjana, seleksi masuk politeknik (SNMPN dan SBMPN) atau dikenal dengan program diploma, juga diberikan kepada calon mahasiswa yang mendaftar ke perguruan tinggi swasta, termasuk INSTIPER. 
Adapun persyaratan umum KIP-Kuliah sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi dengan Akreditasi A atau B
  • Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Sedangkan, keuntungan yang didapatkan sebagai Penerima KIP-Kuliah sebagai berikut:
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos); 
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi; 
  • Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

search