INSTIPER Adakan Uji Publik Calon Panitia Seleksi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Sebagai bentuk implementasi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Institut Pertanian Stiper (INSTIPER) mengadakan "Uji Publik untuk Calon Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Capansel Satgas PPKS)". Uji Publik Capansel Satgas PPKS ini diselenggarakan secara offline dan disiarkan melalui streaming youtube INSTIPER pada Rabu (21/02) di ruang Auditheater INSTIPER.
Acara dibuka dengan sambutan Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Bapak Dr. Ir. Adi Ruswanto, M.P, yang menyatakan bahwa proses Uji Publik calon panitia seleksi ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan implementasi dari Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yaitu terbentuknya Satgas PPKS. Untuk dapat menentukan Satgas PPKS INSTIPER yang berkualitas, maka perlu memiliki Panitia Seleksi yang memahami isu tentang kekerasan seksual agar INSTIPER dapat menjadi kampus yang aman, nyaman dan bebas dari Kekerasan Seksual.
Setelah sambutan dari Wakil Rektor III, proses uji publik dilanjutkan dengan wawancara tanya jawab mengenai isu dan kasus kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus oleh dua panelis kepada tujuh calon Capansel PPKS. Dua panelis tersebut adalah Ibu Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng yang merupakan Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Pengendalian Penduduk  DIY) dan Amalia Rizkyarini, S.PSi, Konselor Psikologi Rifka Annisa WCC. Tujuh orang calon Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS, yang terdiri dari dua dosen, dua tenaga pendidik (tendik), dan tiga mahasiswa. 
Dari ketujuh calon pansel PPKS yang mengikuti uji publik tersebut akan dipilih 5 orang panitia seleksi dengan komposisi 2/3 nya adalah perempuan sebagaimana mengacu pada peraturan nomor Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 

search